Skip to main content
Skip to footer
Berpakaian Harian
Tartib
- Santri wajib menjaga kesopanan dalam berpakaian saat berada di lingkungan pesantren maupun di luar pesantren.
- Kesopanan dalam berpakaian yakni dengan menutup seluruh aurat dengan pakaian yang sopan.
- Standar pakaian yang sopan yakni tidak ketat, tidak transparan, dan tidak mengandung gambar atau tulisan yang tidak senonoh.
- Santri dilarang hanya mengenakan celana pendek dan atau bertelanjang dada saat berada di dalam maupun keluar asrama.
- Tidak masuk dan keluar kamar mandi hanya mengenakan handuk.
- Santri yang melanggar Tartib Berpakaian Harian akan mendapat teguran dari musyrif dan bila tidak mengindahkan akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.
Pihak Terkait
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-025.23.10.2023
- Diresmikan: 23 Oktober 2023
- Pembaruan: 11 Juli 2024
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an