Zona Sintesa

Working Smart Together

Berpakaian Harian

Tartib

  1. Santri wajib menjaga kesopanan dalam berpakaian saat berada di lingkungan pesantren maupun di luar pesantren.
  2. Kesopanan dalam berpakaian yakni dengan menutup seluruh aurat dengan pakaian yang sopan.
  3. Standar pakaian yang sopan yakni tidak ketat, tidak transparan, dan tidak mengandung gambar atau tulisan yang tidak senonoh.
  4. Santri dilarang hanya mengenakan celana pendek dan atau bertelanjang dada saat berada di dalam maupun keluar asrama.
  5. Tidak masuk dan keluar kamar mandi hanya mengenakan handuk.
  6. Santri yang melanggar Tartib Berpakaian Harian akan mendapat teguran dari musyrif dan bila tidak mengindahkan akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-025.23.10.2023
  • Diresmikan: 23 Oktober 2023
  • Pembaruan: 11 Juli 2024
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
    • Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an