Zona Sintesa

Working Smart Together

Kegiatan Halaqah Qur’an

Tartib

  1. Halaqah Qur’an dilaksanakan setelah shalat subuh dan ashar pada hari aktif selain hari Rabu dan Sabtu sore.
  2. Setiap santri wajib berkumpul sesuai dengan halaqahnya masing-masing.
  3. Setiap santri wajib mengikuti pembukaan dan penutupan halaqah bersama Musyrif.
  4. Setiap santri wajib menghadap Musyrif untuk menambah hapalan atau muraja’ah.
  5. Setiap santri wajib memiliki buku mutaba’ah dan Al-Qur’an sendiri.
  6. Bagi santri yang belum memiliki buku mutaba’ah dan Al-Qur’an bisa membeli di koperasi pesantren.
  7. Bila buku mutaba’ah hilang santri wajib membeli lagi di koperasi pesantren.
  8. Tidak tidur atau tidur-tiduran selama halaqah berlangsung. Santri yang melanggar akan mendapatkan teguran dari Musyrif.
  9. Tidak menyia-nyiakan waktu halaqah dan tidak mengobrol dengan santri lain.
  10. Tidak meninggalkan masjid kecuali setelah mendapatkan izin dari Musyrif.
  11. Bila Musyrif berhalangan hadir, hendaknya santri segera melapor kepada Koordinator Ketahfidzan.
  12. Santri yang tidak mengikuti kegiatan ini tanpa izin dari musyrif akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Koperasi

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-008.22.09.2023
  • Diresmikan: 22 September 2023
  • Pembaruan: 20 November 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
    • Tarmizi – Musyrif
    • Amar Dwi Putra – Musyrif