Tartib
- Santri wajib mandi sesuai jadwal kegiatan, kecuali bila junub atau sakit.
- Membeli perlengkapan mandi di koperasi pesantren.
- Menjaga aset pesantren yang berada di kamar mandi dengan baik.
- Bila aset pesantren rusak segera melapor ke Bidang Sarpras dan Olahraga Organisasi Santri dan Musyrif.
- Tidak memubazirkan air.
- Santri yang mandi tidak sesuai jadwalnya (selain berkebutuhan khusus) sehingga mengganggu pelaksanaan kegiatan lain akan ditindak oleh Musyrif.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Bidang Koperasi
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-003.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 16 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Tinjauan dan Validasi:
- Achmad Luqman Chakim – Kepala Bidang Koperasi