Zona Sintesa

Working Smart Together

Kegiatan Shalat Jum’at

Tartib

  1. Santri wajib melaksanakan shalat Jum’at di Masjid pesantren apabila jumlah santri yang berada di pesantren mencapai minimal 40 orang.
  2. Santri wajib hadir di masjid paling lambat pukul 11.45 WIB.
  3. Menteri keagamaan membuat jadwal tilawah Al-Qur’an untuk mengisi kegiatan sebelum shalat Jum’at dimulai.
  4. Bilal Jum’at mengumandangkan adzan pertama setelah terdengar kumandang adzan dari masjid sekitar.
  5. Petugas khatib Jum’at terdiri dari santri dan Management Sintesa.
  6. Santri yang bertugas sebagai khatib harus terverifikasi oleh musyrif atau guru diniyah.
  7. Materi khutbah yang akan disampaikan santri ditinjau dan disetujui oleh musyrif atau guru diniyah.
  8. Tartib untuk imam shalat Jum’at mengacu Tartib Imam Shalat Fardhu.
  9. Santri yang tidak mengikuti shalat Jum’at di pesantren akan dilaporkan ke Mahkamah Pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Guru Diniyah

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-022.22.09.2023
  • Diresmikan: 22 September 2023
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
    • Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an