Tartib
- Waktu tidur malam dimulai pukul 21.30 WIB, seluruh santri wajib berada di asrama masing-masing pada waktu tersebut.
- Lampu utama asrama wajib dimatikan pada waktu yang ditentukan.
- Santri wajib mempersiapkan diri tidur dengan adab yang baik, seperti berwudhu, membaca doa, dan tidak berbicara hal sia-sia.
- Setelah waktu tidur ditetapkan, dilarang membuat gaduh, mengobrol, bercanda, atau bermain gadget di asrama.
- Ketua Asrama/Angkatan wajib memastikan seluruh anggota kamar telah berada di tempat tidur sebelum jam tidur dimulai.
- Tidak tidur di ruangan selain kamar tidur yang telah ditentukan oleh pesantren.
- Musyrif berhak melakukan pengecekan kamar sewaktu-waktu untuk memastikan ketertiban dan ketenangan asrama.
- Santri wajib merapikan tempat tidur masing-masing setelah digunakan.
- Santri segera bangun apabila dibangunkan oleh musyrif asrama dan segera mempersiapkan diri untuk berangkat ke masjid.
- Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Tidur Malam akan dilaporkan ke Mahkamah Pesantren.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-019.18.09.2023
- Diresmikan: 18 September 2023
- Pembaruan: 20 November 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
-
Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
-
Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
-
M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
-
M. Roihan Firdausi – Musyrif
-