Zona Sintesa

Working Smart Together

Kegiatan Tidur Siang

Tartib

  1. Seluruh santri diwajibkan untuk tidur siang pada waktu yang telah ditentukan.
  2. Waktu tidur siang santri dilaksanakan setiap hari aktif pukul 14.30 – 15.00 WIB.
  3. Hari Sabtu dan Ahad waktu tidur siang bersifat bebas, namun tetap dianjurkan untuk beristirahat dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban asrama.
  4. Santri wajib memaksimalkan waktu tidur siang untuk beristirahat, bukan untuk berbincang, bermain, atau melakukan aktivitas lain.
  5. Santri harus segera bangun ketika musyrif atau organisasi santri membangunkan untuk persiapan shalat ashar.
  6. Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Tidur Siang akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-040.20.11.2025
  • Diresmikan: 20 November 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Miqdad izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
    • M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
    • M. Roihan Firdausi – Musyrif