Skip to main content
Skip to footer
Kegiatan Tidur Siang
Tartib
- Seluruh santri diwajibkan untuk tidur siang pada waktu yang telah ditentukan.
- Waktu tidur siang santri dilaksanakan setiap hari aktif pukul 14.30 – 15.00 WIB.
- Hari Sabtu dan Ahad waktu tidur siang bersifat bebas, namun tetap dianjurkan untuk beristirahat dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban asrama.
- Santri wajib memaksimalkan waktu tidur siang untuk beristirahat, bukan untuk berbincang, bermain, atau melakukan aktivitas lain.
- Santri harus segera bangun ketika musyrif atau organisasi santri membangunkan untuk persiapan shalat ashar.
- Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Tidur Siang akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.
Pihak Terkait
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-040.20.11.2025
- Diresmikan: 20 November 2025
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Miqdad izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
- Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
- M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
- M. Roihan Firdausi – Musyrif