Zona Sintesa

Working Smart Together

Kegiatan Tilawah Sore

Tartib

  1. Kegiatan tilawah sore dilaksanakan setiap hari setelah pembacaan Al-Ma’tsurat sore hingga menjelang adzan maghrib.
  2. Petugas kegiatan adalah santri yang sudah dijadwalkan oleh menteri keagamaan dan telah terverifikasi bacaannya oleh guru tahfidz.
  3. Petugas kegiatan boleh lebih dari 1 santri setiap harinya.
  4. Santri yang tidak bertugas wajib menetap di masjid selama kegiatan berlangsung dan memanfaatkan waktu untuk menambah hapalan atau melakukan kegiatan lain yang positif.
  5. Apabila ingin meninggalkan masjid karena hajat yang mendesak, wajib lapor satpam atau musyrif asrama.
  6. Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Tilawah Sore akan mendapatkan teguran atau sanksi.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-018.18.09.2023
  • Diresmikan: 18 September 2023
  • Pembaruan: 11 Juli 2024
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
    • Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Tahfidz