Kegiatan tilawah sore dilaksanakan setiap hari setelah pembacaan Al-Ma’tsurat sore hingga menjelang adzan maghrib.
Petugas kegiatan adalah santri yang sudah dijadwalkan oleh organisasi santri dan telah terverifikasi bacaannya oleh Musyrif .
Petugas kegiatan boleh lebih dari 1 santri setiap harinya.
Santri yang tidak bertugas wajib menetap di masjid selama kegiatan berlangsung dan memanfaatkan waktu untuk menambah hapalan atau melakukan kegiatan lain yang positif.
Apabila ingin meninggalkan masjid karena hajat yang mendesak, wajib lapor Musyrif.
Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Tilawah Sore akan mendapatkan teguran atau sanksi.