Skip to main content
Skip to footer
Kegiatan Tilawah Sore
Tartib
- Kegiatan tilawah sore dilaksanakan setiap hari setelah pembacaan Al-Ma’tsurat sore hingga menjelang adzan maghrib.
- Petugas kegiatan adalah santri yang sudah dijadwalkan oleh menteri keagamaan dan telah terverifikasi bacaannya oleh guru tahfidz.
- Petugas kegiatan boleh lebih dari 1 santri setiap harinya.
- Santri yang tidak bertugas wajib menetap di masjid selama kegiatan berlangsung dan memanfaatkan waktu untuk menambah hapalan atau melakukan kegiatan lain yang positif.
- Apabila ingin meninggalkan masjid karena hajat yang mendesak, wajib lapor satpam atau musyrif asrama.
- Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Tilawah Sore akan mendapatkan teguran atau sanksi.
Pihak Terkait
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-018.18.09.2023
- Diresmikan: 18 September 2023
- Pembaruan: 11 Juli 2024
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Tahfidz