Skip to main content
Skip to footer
Penggunaan Air Conditioner (AC) di Asrama
Tartib
- AC hanya boleh digunakan di luar jam aktif kegiatan Pendidikan dan Kepesantrenan sesuai waktu istirahat santri.
- Di jam aktif kegiatan, seluruh anggota kamar memastikan meninggalkan kamar dalam keadaan AC sudah dimatikan.
- Ketua asrama dan piket kamar bertugas sebagai penanggung jawab AC, termasuk menyalakan, mematikan, dan mengatur suhu sesuai ketentuan.
- Suhu AC diatur pada batas wajar (22–26°C) demi kenyamanan bersama dan penghematan energi.
- Pintu dan jendela kamar wajib ditutup rapat ketika AC dinyalakan untuk menjaga efisiensi.
- Dilarang menyalakan AC ketika kamar kosong atau ditinggalkan seluruh penghuninya.
- Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka seluruh penghuni kamar bertanggung jawab atas biaya perbaikan.
- Penyalahgunaan AC atau pelanggaran tartib ini akan dikenai peringatan dan sanksi sesuai ketentuan pesantren.
Pihak Terkait
Termiologi
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-037.19.8.2025
- Diresmikan: 19 Agustus 2025
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Miqdad izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Achmad Luqman Chakim – Kepala Bidang General Affair
- Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources