Zona Sintesa

Working Smart Together

Penggunaan Air Conditioner (AC) di Asrama

Tartib

  1. AC hanya boleh digunakan di luar jam aktif kegiatan Pendidikan dan Kepesantrenan sesuai waktu istirahat santri.
  2. Di jam aktif kegiatan, seluruh anggota kamar memastikan meninggalkan kamar dalam keadaan AC sudah dimatikan.
  3. Ketua asrama dan piket kamar bertugas sebagai penanggung jawab AC, termasuk menyalakan, mematikan, dan mengatur suhu sesuai ketentuan.
  4. Suhu AC diatur pada batas wajar (22–26°C) demi kenyamanan bersama dan penghematan energi.
  5. Pintu dan jendela kamar wajib ditutup rapat ketika AC dinyalakan untuk menjaga efisiensi.
  6. Dilarang menyalakan AC ketika kamar kosong atau ditinggalkan seluruh penghuninya.
  7. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka seluruh penghuni kamar bertanggung jawab atas biaya perbaikan.
  8. Penyalahgunaan AC atau pelanggaran tartib ini akan dikenai peringatan dan sanksi sesuai ketentuan pesantren.

Pihak Terkait

  • Musyrif
  • Santri

Termiologi

  • AC : Air Conditioner

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-037.19.8.2025
  • Diresmikan: 19 Agustus 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Miqdad izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Bidang General Affair
    • Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources