Skip to main content
Skip to footer
Penggunaan Rice Cooker
Tartib
- Setiap kelompok hanya boleh menggunakan rice cooker yang sudah ditentukan.
- Setiap anggota kelompok bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan rice cooker setelah digunakan.
- Penggunaan rice cooker hanya diperbolehkan untuk memasak nasi. Dilarang keras memasak mie instan, air, lauk, atau bahan makanan lainnya.
- Rice cooker wajib dijaga dalam keadaan kering, bersih, dan terletak di tempat yang telah ditentukan.
- Dilarang meminjamkan rice cooker ke kelompok lain atau santri lain di luar kelompok.
- Jika terjadi kerusakan rice cooker dalam waktu kurang dari 6 bulan, maka kelompok wajib mengganti unit baru.
- Kelompok yang melanggar aturan penggunaan akan mendapatkan peringatan atau sanksi.
- Segala bentuk kelalaian atau penyalahgunaan rice cooker menjadi tanggung jawab seluruh anggota kelompok.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Bidang General Affair
- Dapur Pesantren
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-036.19.8.2025
- Diresmikan: 19 Agustus 2025
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Miqdad izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Achmad Luqman Chakim – Kepala Bidang General Affair
- Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources