Zona Sintesa

Working Smart Together

Penggunaan Rice Cooker

Tartib

  1. Setiap kelompok hanya boleh menggunakan rice cooker yang sudah ditentukan.
  2. Setiap anggota kelompok bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan rice cooker setelah digunakan.
  3. Penggunaan rice cooker hanya diperbolehkan untuk memasak nasi. Dilarang keras memasak mie instan, air, lauk, atau bahan makanan lainnya.
  4. Rice cooker wajib dijaga dalam keadaan kering, bersih, dan terletak di tempat yang telah ditentukan.
  5. Dilarang meminjamkan rice cooker ke kelompok lain atau santri lain di luar kelompok.
  6. Jika terjadi kerusakan rice cooker dalam waktu kurang dari 6 bulan, maka kelompok wajib mengganti unit baru.
  7. Kelompok yang melanggar aturan penggunaan akan mendapatkan peringatan atau sanksi.
  8. Segala bentuk kelalaian atau penyalahgunaan rice cooker menjadi tanggung jawab seluruh anggota kelompok.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Bidang General Affair
  • Dapur Pesantren

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-036.19.8.2025
  • Diresmikan: 19 Agustus 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Miqdad izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Bidang General Affair
    • Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources