Zona Sintesa

Working Smart Together

Permohonan Izin Keluar Pesantren

Tartib

  1. Permohonan izin keluar pesantren terdiri atas:
    • Permohonan izin keluar lingkungan sekitar.
    • Permohonan izin keluar menggunakan kendaraan bermotor milik Pesantren.
    • Permohonan izin berobat/periksa kesehatan.
  2. Izin keluar pesantren hanya bisa dilakukan di jam yang sudah ditetapkan.
  3. Permohonan sebagaimana yang dimaksud no.1 harus melalui Musyrif.
  4. Setiap santri yang sudah mendapatkan izin akan mendapatkan exit permit card dan surat rekomendasi bagi yang izin berobat/periksa.
  5. Selama diluar pesantren, santri wajib memakai exit permit card dan menjaga adab dan nama baik pesantren.
  6. Usai kembali ke lingkungan pesantren, santri wajib melapor kepada Musyrif asrama sebagai bentuk konfirmasi kehadiran.
  7. Santri yang keluar pesantren tanpa izin akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-031.23.10.2023
  • Diresmikan: 23 Oktober 2023
  • Pembaruan: 06 Februari 2026
  • Tim Penyusun:
    • Miqdad Izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh. Marzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum