Zona Sintesa

Working Smart Together

Permohonan Izin Keluar Pesantren

Tartib

  1. Permohonan izin keluar pesantren terdiri atas:
    • Permohonan izin keluar lingkungan sekitar.
    • Permohonan izin keluar menggunakan kendaraan bermotor.
    • Permohonan izin berobat/periksa kesehatan.
  2. Santri wajib memohon izin kepada Satpam, Bagian Kedisiplinan Pesantren atau kepada Musyrif asrama setiap keluar lingkungan sekitar pesantren.
  3. Menggunakan kendaraan bermotor untuk keluar pesantren harus melalui izin Musyrif asrama dan mematuhi aturan berkendara dari pemerintah.
  4. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena kelalaian santri (tidak izin dan atau tidak mematuhi aturan berkendara dari pemerintah) maka yang bersangkutan tidak berhak meminta pertanggungjawaban dari pesantren.
  5. Santri berhak mendapatkan izin berobat/periksa kesehatan dari Musyrif asrama dan mendapatkan surat pengantar dari Bidang Tata Usaha.
  6. Santri yang mendapatkan izin berobat/periksa kesehatan tetap wajib mematuhi Tartib Penggunaan Kendaraan Bermotor.
  7. Apabila tidak mampu memenuhi persyaratan di atas maka yang bersangkutan akan diantar oleh Musyrif asrama atau santri lain yang memenuhi syarat.
  8. Santri wajib menjaga nama baik pesantren saat berada di luar pesantren.
  9. Santri yang keluar pesantren tanpa izin akan mendapatkan sanksi dari staf Kedisiplinan.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Satpam
  • Bagian Kedisiplinan
  • Bidang Tata Usaha

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-031.23.10.2023
  • Diresmikan: 23 Oktober 2023
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
    • Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an