Skip to main content
Skip to footer
Permohonan Izin Keluar Pesantren
Tartib
- Permohonan izin keluar pesantren terdiri atas:
- Permohonan izin keluar lingkungan sekitar.
- Permohonan izin keluar menggunakan kendaraan bermotor milik Pesantren.
- Permohonan izin berobat/periksa kesehatan.
- Izin keluar pesantren hanya bisa dilakukan di jam yang sudah ditetapkan.
- Permohonan sebagaimana yang dimaksud no.1 harus melalui Musyrif.
- Setiap santri yang sudah mendapatkan izin akan mendapatkan exit permit card dan surat rekomendasi bagi yang izin berobat/periksa.
- Selama diluar pesantren, santri wajib memakai exit permit card dan menjaga adab dan nama baik pesantren.
- Usai kembali ke lingkungan pesantren, santri wajib melapor kepada Musyrif asrama sebagai bentuk konfirmasi kehadiran.
- Santri yang keluar pesantren tanpa izin akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Terkait
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-031.23.10.2023
- Diresmikan: 23 Oktober 2023
- Pembaruan: 06 Februari 2026
- Tim Penyusun:
- Miqdad Izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Moh. Marzuqi – Kepala Bidang Human Resources
- Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum