Zona Sintesa

Working Smart Together

Tartib Ketertiban Asrama

Tartib

  1. Seluruh santri wajib menjaga ketertiban dan ketenangan asrama setiap waktu, terutama pada waktu istirahat dan tidur malam.
  2. Santri wajib sudah berada di asrama ketika memasuki waktu tidur malam.
  3. Santri dilarang memasuki asrama lain tanpa izin dari Musyrif.
  4. Setiap santri wajib menghormati Musyrif dan sesama penghuni asrama, serta tidak mengganggu kenyamanan teman lainnya.
  5. Santri dilarang membuat kegaduhan dan berbicara keras yang bisa mengganggu ketenangan asrama.
  6. Barang-barang milik teman tidak boleh digunakan tanpa izin, termasuk alat mandi, pakaian, atau perlengkapan pribadi lainnya.
  7. Santri yang melanggar Tartib akan diingatkan oleh musyrif, dan apabila tetap melakukan pelanggaran berulang kali akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-039.20.11.2025
  • Diresmikan: 20 November 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Miqdad izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
    • M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
    • M. Roihan Firdausi – Musyrif