Zona Sintesa

Working Smart Together

Tartib Ruang UKS

Tartib

  1. Saat kegiatan Pesantren atau Sekolah berlangsung, santri yang sakit wajib berada di UKS dan dilarang berada di Asrama.
  2. Selama berada di UKS, seluruh santri wajib menjaga adab, ketenangan, dan kebersihan.
  3. Santri yang sakit diharapkan mempergunakan waktu di UKS untuk memperbanyak istirahat.
  4. Selama di UKS, santri dilarang membawa atau menggunakan handphone, laptop, atau alat elektronik lainnya demi menunjang pemulihan.
  5. Santri yang tidak berkepentingan dilarang keluar-masuk atau berada di UKS tanpa izin dari Musyrif.
  6. Santri yang sakit wajib mengikuti instruksi Musyrif, termasuk jadwal istirahat, konsumsi obat, dan pemeriksaan kesehatan.
  7. Santri yang sakit tetap wajib menjaga shalat.
  8. Santri yang sudah sembuh atau pulih wajib segera kembali ke asrama dan mengikuti kegiatan pesantren seperti biasa.
  9. Santri yang melanggar Tartib UKS akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Termiologi

  • UKS : Unit Kesehatan Santri

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-038.18.11.2025
  • Diresmikan: 18 November 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Miqdad Izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
    • Tarmizi – Musyrif
    • Amar Dwi Putra – Musyrif