Skip to main content
Skip to footer
Tartib Ruang UKS
Tartib
- Saat kegiatan Pesantren atau Sekolah berlangsung, santri yang sakit wajib berada di UKS dan dilarang berada di Asrama.
- Selama berada di UKS, seluruh santri wajib menjaga adab, ketenangan, dan kebersihan.
- Santri yang sakit diharapkan mempergunakan waktu di UKS untuk memperbanyak istirahat.
- Selama di UKS, santri dilarang membawa atau menggunakan handphone, laptop, atau alat elektronik lainnya demi menunjang pemulihan.
- Santri yang tidak berkepentingan dilarang keluar-masuk atau berada di UKS tanpa izin dari Musyrif.
- Santri yang sakit wajib mengikuti instruksi Musyrif, termasuk jadwal istirahat, konsumsi obat, dan pemeriksaan kesehatan.
- Santri yang sakit tetap wajib menjaga shalat.
- Santri yang sudah sembuh atau pulih wajib segera kembali ke asrama dan mengikuti kegiatan pesantren seperti biasa.
- Santri yang melanggar Tartib UKS akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
Pihak Terkait
Termiologi
- UKS : Unit Kesehatan Santri
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-038.18.11.2025
- Diresmikan: 18 November 2025
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Miqdad Izzuddin – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
- Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
- Tarmizi – Musyrif
- Amar Dwi Putra – Musyrif