Zona Sintesa

Working Smart Together

Mengumandangkan Adzan

Tartib

  1. Santri wajib mengumandangkan adzan sesuai jadwal waktu shalat selain shalat Jum’at.
  2. Adzan untuk shalat Jum’at menyesuaikan adzan dari masjid sekitar.
  3. Memakai pakaian sesuai standar pakaian shalat dan dalam keadaan suci.
  4. Muadzin bisa dijadwalkan setelah mendapatkan izin dari Kepala Bagian Musyrif.
  5. Muadzin wajib membaca do’a sebelum dan sesudah adzan secara jahr di microphone.
  6. Muadzin menyalakan timer iqamah setelah adzan.
  7. Bila microphone rusak diharapkan segera melaporkan ke Departemen General Affairs.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • IT Support

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-005.22.09.2023
  • Diresmikan: 22 September 2023
  • Pembaruan: 14 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Andhika Wiratama – Kepala Bidang IT Support