Zona Sintesa

Working Smart Together

Penjengukan Santri

Tartib

  1. Penjengukan santri hanya boleh dilakukan pada hari libur.
  2. Wali santri yang menginginkan penjengukan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bidang Tata Usaha atau Musyrif asrama.
  3. Wali santri dapat menemui santri di luar asrama saat penjengukan.
  4. Pihak pesantren berhak memeriksa barang bawaan atau oleh-oleh yang diberikan kepada santri.
  5. Wali santri wajib berpakaian, bertutur kata dan berperilaku baik selama di lingkungan pesantren.
  6. Wali santri diperbolehkan membawa santri keluar pesantren setelah mendapatkan izin dari Musyrif asrama.
  7. Selama santri berada di luar pesantren bersama wali santri saat penjengukan, pihak pesantren tidak bertanggung jawab penuh atas santri tersebut.
  8. Santri wajib berada di pesantren paling lambat jam 17:00 WIB saat hari libur.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Wali santri
  • Bidang Tata Usaha
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-027.23.10.2023
  • Diresmikan: 23 Oktober 2023
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha