Zona Sintesa

Working Smart Together

Permohonan Cuti Santri

Tartib

  1. Setiap santri berhak mendapatkan jatah cuti karena beberapa alasan:
    • karena alasan penting (ujian, pengurusan surat, pernikahan keluarga inti, atau pendaftaran kuliah)  berhak mendapatkan jatah cuti selama 3 hari aktif dalam 1 semester.
    • karena alasan kematian keluarga inti (orang tua kandung, orang tua sambung, saudara kandung) santri berhak mendapatkan jatah cuti selama 7 hari.
    • karena alasan sakit yang mengharuskan rawat inap atau rawat jalan di rumah
  2. Jatah cuti karena alasan penting dapat digabung dengan libur akhir pekan akan tetapi tidak bisa digabung dengan libur lebaran atau libur semester.
  3. Cuti karena alasan sakit harus menyerahkan Surat Keterangan dari Dokter kepada Musyrif.
  4. Permohonan cuti bisa diajukan kepada Musyrif dan akan dimintakan persetujuan Kepala Bidang Kepesantrenan.
  5. Kepala Bidang Kepesantrenan berhak memberikan persetujuan atau menolak permohonan cuti santri karena berbagai pertimbangan.
  6. Apabila izin cuti disetujui, santri akan diberikan surat izin cuti dengan membayar infaq seikhlasnya kepada musyrif.
  7. Jatah cuti terhitung dari pukul 00.00 WIB setelah santri meninggalkan pesantren.
  8. Santri dianggap hadir ke pesantren setelah menyerahkan surat izin cuti kepada musyrif.
  9. Jika santri terlambat atau menginginkan tambahan masa cuti, maka santri wajib membayar denda sebanyak Rp.50.000,-/hari.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Kepala Bidang Kepesantrenan

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-034.7.2.2024
  • Diresmikan: 17 Juli 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan