Skip to main content
Skip to footer
Permohonan Cuti Santri
Tartib
- Setiap santri berhak mendapatkan jatah cuti karena beberapa alasan:
- karena alasan penting (ujian, pengurusan surat, pernikahan keluarga inti, atau pendaftaran kuliah) berhak mendapatkan jatah cuti selama 3 hari aktif dalam 1 semester.
- karena alasan kematian keluarga inti (orang tua kandung, orang tua sambung, saudara kandung) santri berhak mendapatkan jatah cuti selama 7 hari.
- karena alasan sakit yang mengharuskan rawat inap atau rawat jalan di rumah
- Jatah cuti karena alasan penting dapat digabung dengan libur akhir pekan akan tetapi tidak bisa digabung dengan libur lebaran atau libur semester.
- Cuti karena alasan sakit harus menyerahkan Surat Keterangan dari Dokter kepada Musyrif.
- Permohonan cuti bisa diajukan kepada Musyrif dan akan dimintakan persetujuan Kepala Bidang Kepesantrenan.
- Kepala Bidang Kepesantrenan berhak memberikan persetujuan atau menolak permohonan cuti santri karena berbagai pertimbangan.
- Apabila izin cuti disetujui, santri akan diberikan surat izin cuti dengan membayar infaq seikhlasnya kepada musyrif.
- Jatah cuti terhitung dari pukul 00.00 WIB setelah santri meninggalkan pesantren.
- Santri dianggap hadir ke pesantren setelah menyerahkan surat izin cuti kepada musyrif.
- Jika santri terlambat atau menginginkan tambahan masa cuti, maka santri wajib membayar denda sebanyak Rp.50.000,-/hari.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Kepala Bidang Kepesantrenan
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-034.7.2.2024
- Diresmikan: 17 Juli 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan