Skip to main content
Skip to footer
Panggilan Peringatan
Materi
- Jika seorang santri telah melakukan pelanggaran dengan batas poin -15, maka santri yang bersangkutan dipanggil oleh petugas BK dengan sikap empati, tenang dan tegas.
- Petugas BK mengkonfirmasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan santri, dengan memberi kesempatan santri menjelaskan tindakan pelanggarannya.
- Petugas BK menyampaikan 3 hal kepada santri:
- Menjelaskan dampak: Memberi penjelasan kepada santri tentang dampak negatif pelanggaran yang dilakukan, baik terhadap dirinya maupun orang lain.
- Peringatan pelanggaran berulang: Memberi peringatan jika pelanggaran berulang, santri akan menerima SP 1 sebagai tindak lanjut yang lebih serius.
- Amal sholeh: Jika kesalahan murni dari santri (bukan kesalahan sistem), santri diarahkan untuk melakukan amal sholeh:
- Istighfar/sholat sunnah sebagai bentuk introspeksi dan perbaikan diri.
- Tugas menulis tentang pelanggaran yang dilakukan, dampak pada diri sendiri dan orang lain, rencana perbaikan diri, saran untuk Pesantren.
- Santri mengumpulkan tugas menulis ke petugas BK.
- Petugas BK membaca dan menilai tulisan santri untuk memahami sejauh mana santri menyadari kesalahannya dan rencana perbaikannya.
- Petugas BK memberi tanggapan berupa apresiasi atas pemahaman santri akan tugasnya.
Terminologi:
- SP: Surat Peringatan
- BK: Bimbingan Konseling
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Guru Edukatif
- Kepala BK
Keterangan
- Nomor Tartib: BK-SOP-002.14.11.2024
- Diresmikan: 14 November 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Agusti Muhsy Maghribi – Kepala BK
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan