Zona Sintesa

Working Smart Together

Panggilan Peringatan

Materi

  1. Jika seorang santri telah melakukan pelanggaran dengan batas poin -15, maka santri yang bersangkutan dipanggil oleh petugas BK dengan sikap empati, tenang dan tegas.
  2. Petugas BK mengkonfirmasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan santri, dengan memberi kesempatan santri menjelaskan tindakan pelanggarannya.
  3. Petugas BK menyampaikan 3 hal kepada santri:
    • Menjelaskan dampak: Memberi penjelasan kepada santri tentang dampak negatif pelanggaran yang dilakukan, baik terhadap dirinya maupun orang lain.
    • Peringatan pelanggaran berulang: Memberi peringatan jika pelanggaran berulang, santri akan menerima SP 1 sebagai tindak lanjut yang lebih serius.
    • Amal sholeh: Jika kesalahan murni dari santri (bukan kesalahan sistem), santri diarahkan untuk melakukan amal sholeh:
      • Istighfar/sholat sunnah sebagai bentuk introspeksi dan perbaikan diri.
      • Tugas menulis tentang pelanggaran yang dilakukan, dampak pada diri sendiri dan orang lain, rencana perbaikan diri, saran untuk Pesantren.
      • Santri mengumpulkan tugas menulis ke petugas BK.
  4. Petugas BK membaca dan menilai tulisan santri untuk memahami sejauh mana santri menyadari kesalahannya dan rencana perbaikannya.
  5. Petugas BK memberi tanggapan berupa apresiasi atas pemahaman santri akan tugasnya.

Terminologi:

  • SP: Surat Peringatan
  • BK: Bimbingan Konseling

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Guru Edukatif
  • Kepala BK

Keterangan

  • Nomor Tartib: BK-SOP-002.14.11.2024
  • Diresmikan: 14 November 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Agusti Muhsy Maghribi – Kepala BK
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan