Skip to main content
Skip to footer
Kegiatan Extra Time
Tartib
- Kegiatan Extra Time dimulai pada pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB setiap hari Sabtu.
- Santri wajib mengikuti kegiatan Extra Time. Bila berhalangan hadir wajib izin Bidang Pendidikan dan Guru Extra Time dengan alasan yang jujur dan tepat.
- Kegiatan Extra Time ada 2 cabang, yaitu:
- Santri wajib memilih salah satu cabang yang diminati, akan dilakukan pendataan oleh Bidang Pendidikan.
- Santri wajib menjaga sikap terhadap Guru.
- Santri wajib mematuhi aturan latihan yang sudah ditentukan oleh Guru Extra Time.
- Bila guru tidak segera hadir (max 15 menit), santri wajib segera lapor kepada Kepala Bidang Pendidikan.
- Santri wajib merapikan sarana dan prasarana latihan setelah digunakan.
- Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Extra Time akan dilaporkan ke Mahkamah Pesantren.
Pihak Terkait
- Seluruh Santri
- Bidang Pendidikan
- Guru Extra Time
Terminologi
- Extra Time: Kegiatan tambahan untuk membina dan mengembangkan bakat para santri
- Gymnastics: Olahraga senam yang mencakup gerakan dasar seperti berguling, melompat, mengayunkan tubuh, dan membalikkan badan, serta dilengkapi dengan bela diri dan latihan fisik.
Keterangan
- Nomor Tartib: PD-TARTIB-009.08.10.2024
- Diresmikan: 08 Oktober 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
- Tinjauan dan Validasi:
- Moh Marzuqi – Kepala Bidang Human Capital
- Susanto – Kepala Bagian Kepesantrenan