Zona Sintesa

Working Smart Together

Kegiatan Extra Time

Tartib

  1. Kegiatan Extra Time dimulai pada pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB setiap hari Sabtu.
  2. Santri wajib mengikuti kegiatan Extra Time. Bila berhalangan hadir wajib izin Bidang Pendidikan dan Guru Extra Time dengan alasan yang jujur dan tepat.
  3. Kegiatan Extra Time ada 2 cabang, yaitu:
    • Futsal
    • Gymnastic
  4. Santri wajib memilih salah satu cabang yang diminati, akan dilakukan pendataan oleh Bidang Pendidikan.
  5. Santri wajib menjaga sikap terhadap Guru.
  6. Santri wajib mematuhi aturan latihan yang sudah ditentukan oleh Guru Extra Time.
  7. Bila guru tidak segera hadir (max 15 menit), santri wajib segera lapor kepada Kepala Bidang Pendidikan.
  8. Santri wajib merapikan sarana dan prasarana latihan setelah digunakan.
  9. Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Extra Time akan dilaporkan ke Mahkamah Pesantren.

Pihak Terkait

  • Seluruh Santri
  • Bidang Pendidikan
  • Guru Extra Time

Terminologi

  • Extra Time: Kegiatan tambahan untuk membina dan mengembangkan bakat para santri
  • Gymnastics: Olahraga senam yang mencakup gerakan dasar seperti berguling, melompat, mengayunkan tubuh, dan membalikkan badan, serta dilengkapi dengan bela diri dan latihan fisik.

Keterangan

  • Nomor Tartib: PD-TARTIB-009.08.10.2024
  • Diresmikan: 08 Oktober 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh Marzuqi – Kepala Bidang Human Capital
    • Susanto – Kepala Bagian Kepesantrenan