Skip to main content
Skip to footer
Permohonan Izin Pada Jam Pendidikan
Tartib
- Permohonan izin pada Jam Pendidikan terdiri dari:
- Izin tidak mengikuti kegiatan pendidikan (kelas edukatif/mentoring)
- Izin keluar pesantren
- Santri wajib memohon izin kepada Ustadz/Guru dari Bidang Pendidikan setiap kali tidak mengikuti kegiatan pendidikan dan setiap kali keluar pesantren pada Jam Pendidikan.
- Permohonan izin tidak mengikuti kegiatan pendidikan dapat dilakukan mulai pukul 07.30 – 08.00 WIB sebelum kelas edukatif dimulai.
- Santri yang izin keluar pesantren wajib mematuhi Tartib Permohonan Izin Keluar Pesantren & Tartib Penggunaan Kendaraan Bermotor.
- Setiap permohonan izin akan dicatat dalam Buku Perizinan dan akan dilakukan pengecekan.
- Bagi santri yang melanggar Tartib Permohonan Izin akan mendapatkan peringatan & sanksi.
Pihak Terkait
- Seluruh Santri
- Bidang Pendidikan
- Guru Edukatif
Keterangan
- Nomor Tartib: PD-TARTIB-008.13.08.2024
- Diresmikan: 13 Agustus 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
- Tinjauan dan Validasi:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum