Skip to main content
Skip to footer
Setoran Monev Santri
Tartib
- Santri wajib setoran monev kepada Guru atau Trainer yang telah ditentukan oleh Bidang Pendidikan minimal 1 kali setiap pekan.
- Setoran monev dilaksanakan setiap hari setelah Kelas Edukatif.
- Santri membawa Buku Monev mendatangi Guru atau Trainer.
- Santri menyetorkan pemahaman/tugas terkait poin-poin dalam Buku Monev kepada Guru atau Trainer.
- Guru atau Trainer akan membubuhkan paraf & tanggal pada Buku Monev jika santri sudah menyetorkan dengan benar.
- Tidak ada setoran monev diluar jam pendidikan.
Pihak Terkait
- Seluruh Santri
- Seluruh Guru & Trainer
- Bidang Pendidikan
Terminologi
- Trainer: Insan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman pada mata pelajaran tertentu.
- Monev: Kegiatan monitoring evaluasi setiap mata pelajaran.
Keterangan
- Nomor Tartib: PD-TARTIB-010.07.11.2024
- Diresmikan: 07 November 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
- Tinjauan dan Validasi:
- Moh Marzuqi – Kepala Bidang Human Capital
- Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum