Zona Sintesa

Working Smart Together

Pembayaran Biaya Masuk

Tartib

  1. Calon santri wajib membayar biaya masuk minimal Rp. 1.000.000,- sebagai persyaratan utama daftar ulang dan melakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti pembayaran ke nomor Tata Usaha Pesantren Sintesa.
  2. Bagi calon santri yang tidak membayar biaya masuk sesuai ketentuan, maka akan dianggap tidak melanjutkan pendidikan yang ada di Pesantren Sintesa.
  3. Pelunasan biaya masuk dapat dibayarkan ketika:
    • Sebelum kedatangan santri baru.
    • Saat kedatangan santri baru.
    • Setelah kedatangan santri baru atau maksimal 1 (bulan) setelah kedatangan santri.

Pihak Terkait

  • Orangtua/wali santri
  • Bidang Tata Usaha

Keterangan

  • Nomor Tartib: TU-TARTIB-005.30.7.2024
  • Diresmikan: 30 Juli 2024
  • Pembaruan: 24 Oktober 2024
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari- Kepala Bidang Keuangan