Zona Sintesa

Working Smart Together

Penggunaan Printer Kantor

Tartib

  1. Penggunaan printer hanya dapat dilakukan dengan izin Bidang Tata Usaha.
  2. Penggunaan printer diprioritaskan untuk keperluan pekerjaan kantor, seperti pencetakan dokumen resmi, laporan, surat menyurat, dan kebutuhan administrasi lainnya.
  3. Jika aktivitas print di luar kebutuhan pesantren, maka pengguna print dikenakan biaya per lembar, sebagai berikut:
    • Hitam putih: Rp. 500,-
    • Berwarna: Rp. 1.000,-
    • Full berwarna: Rp. 2.000,-
  4. Pengguna printer tidak diperbolehkan mencetak dokumen dengan banyak halaman sekaligus dalam sekali waktu. Maksimal hanya diperbolehkan 10 lembar dalam sekali print dengan jeda waktu istirahat selama 10 menit. Hal ini dilakukan agar printer tidak mudah rusak.
  5. Untuk pencetakan berkas-berkas tertentu seperti materi pembelajaran, modul seminar/sejenisnya, proposal, dll, setelah digunakan, pengguna printer wajib menyimpan berkas cetak di lemari kantor sebagai arsip pesantren.

Pihak Terkait

  • Bidang Tata Usaha
  • Pengguna printer

Keterangan

  • Nomor Tartib: TU-TARTIB-003.31.08.2023
  • Diresmikan: 31 Agustus 2023
  • Pembaruan: 10 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Andhika Wiratama – Kepala Departemen IT Support