Skip to main content
Skip to footer
Kelas Edukatif Oleh Guru
Materi
- Mengajar santri sesuai dengan jadwal pelajaran yang sudah ditentukan, dengan ketentuan:
- Durasi pelajaran per pertemuan (1 sesi) adalah 1×40-60 menit
- Toleransi kelebihan waktu adalah 15 menit
- Absensi & Peralatan mengajar di sediakan di kantor, diambil oleh Guru sebelum menuju ke Workspace.
- Melakukan absensi kehadiran santri sebelum memulai pembelajaran.
- Guru yang berhalangan hadir, bisa menginformasikan kepada Bidang Pendidikan 1 hari sebelumnya, atau paling lambat 1 jam sebelum pembelajaran dengan memberikan tugas pengganti.
- Pemberian tugas melihat video perlu didampingi oleh Guru penganti/Bidang Pendidikan.
- Guru wajib melaksanakan evaluasi, nilai harian, praktek/tugas, untuk mengisi nilai pengetahuan dan keterampilan pada rapor santri.
Pihak Terkait
- Segenap Guru Mata Pelajaran
- Seluruh Santri
- Bidang Pendidikan
Keterangan
- Nomor SOP: PD-SOP-006.20.11.2023
- Diresmikan: 20 November 2023
- Pembaruan: 16 Juli 2024
- Tim Penyusun:
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
- Tinjauan dan Validasi:
- Moh Marzuqi – Kepala Bidang Human Resources
- Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum