Skip to main content
Skip to footer
Penyusunan Jadwal Pelajaran
Materi
- Tim penyusun jadwal pelajaran terdiri dari Kabag Kurikulum dan staf bidang pendidikan.
- Tim penyusun melakukan penyusunan jadwal pelajaran dengan mempertimbangkan skala prioritas pelajaran yang disesuaikan dengan ketersediaan waktu, ruang kelas dan ketersediaan guru pengajar.
- Jadwal pelajaran yang dibuat selanjutnya dikonsultasikan dengan guru pengajar dan Kabid pendidikan untuk mendapatkan masukan dan validasi.
- Selanjutnya tim penyusun melakukan penyesuaian dan finalisasi sesuai hasil validasi pada poin 3.
- Pengesahan jadwal oleh Kabid Pendidikan dan diketahui oleh Mudir.
- Jadwal pelajaran yang telah disusun selanjutnya diumumkan kepada seluruh pihak terkait melalui rapat koordinasi dan group Guru.
- Jadwal pelajaran diterbitkan paling lambat 3 pekan sebelum ajaran per semester dimulai.
Pihak Terkait
- Segenap Guru
- Santri
- Staf Bidang Pendidikan
- Mudir
Keterangan
- Nomor SOP: PD-SOP-003.31.08.2023
- Diresmikan: 31 Agustus 2023
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Nanang Budiutomo – Kepala Bidang Pendidikan
- Tinjauan dan Validasi:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha