Skip to main content
Skip to footer
Kegiatan Extra Time
Materi
- Kegiatan Extra Time dilaksanakan setiap Sabtu siang mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB
- Kegiatan Extra Time ada 2 cabang, yaitu:
- Guru Extra Time wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab melalui penugasan dari Kepala Bidang Pendidikan
- Guru Extra Time wajib membacakan presensi kehadiran santri.
- Bila berhalangan hadir Guru wajib menghubungi Kepala Bidang Pendidikan dan memberikan alasan yang jelas dan jujur.
- Dilarang mengajarkan hal yang menyimpang dari syari’at.
- Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal kepada santri.
Pihak Terkait
- Segenap Guru Edukatif
- Bidang Pendidikan
Terminologi
- Extra Time: Kegiatan tambahan untuk membina dan mengembangkan bakat para santri
- Gymnastics: Olahraga senam yang mencakup gerakan dasar seperti berguling, melompat, mengayunkan tubuh, dan membalikkan badan, serta dilengkapi dengan bela diri dan latihan fisik.
Keterangan
- Nomor SOP: PD-SOP-015.08.10.2024
- Diresmikan: 8 Oktober 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Muhammad Iqbal Faris- Kepala Bidang Pendidikan
- Tinjauan dan Validasi:
- Moh Marzuqi – Kepala Bidang Human Resources
- Susanto – Kepala Bagian Kepesantrenan