Zona Sintesa

Working Smart Together

Kegiatan Mandi

Tartib

  1. Santri wajib mandi sesuai jadwal kegiatan, kecuali bila berkebutuhan khusus.
  2. Membeli perlengkapan mandi di koperasi pesantren.
  3. Menjaga aset pesantren yang berada di kamar mandi dengan baik.
  4. Bila aset pesantren rusak segera melapor ke Bidang Sarpras dan Olahraga Organisasi dan musyrif.
  5. Tidak memubazirkan air.
  6. Santri yang mandi tidak sesuai jadwalnya (selain berkebutuhan khusus) sehingga mengganggu pelaksanaan kegiatan lain akan dilaporkan ke Musyrif.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Bidang Koperasi

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-003.22.09.2023
  • Diresmikan: 22 September 2023
  • Pembaruan: 14 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Bidang Koperasi