Skip to main content
Skip to footer
Kegiatan Mandi
Tartib
- Santri wajib mandi sesuai jadwal kegiatan, kecuali bila berkebutuhan khusus.
- Membeli perlengkapan mandi di koperasi pesantren.
- Menjaga aset pesantren yang berada di kamar mandi dengan baik.
- Bila aset pesantren rusak segera melapor ke Bidang Sarpras dan Olahraga Organisasi dan musyrif.
- Tidak memubazirkan air.
- Santri yang mandi tidak sesuai jadwalnya (selain berkebutuhan khusus) sehingga mengganggu pelaksanaan kegiatan lain akan dilaporkan ke Musyrif.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Bidang Koperasi
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-003.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 14 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Tinjauan dan Validasi:
- Achmad Luqman Chakim – Kepala Bidang Koperasi