Skip to main content
Skip to footer
Permohonan Izin Keluar Pesantren
Tartib
- Permohonan izin keluar lingkungan sekitar, durasi maksimal 1 jam menyesuaikan dengan pertimbangan musyrif asrama.
- Santri wajib memohon izin kepada Satpam, Bagian Kedisiplinan Pesantren atau kepada Musyrif asrama setiap keluar lingkungan sekitar pesantren.
- Menggunakan kendaraan bermotor untuk keluar pesantren harus melalui izin Musyrif asrama dan mematuhi aturan berkendara dari pemerintah.
- Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena kelalaian santri (tidak izin dan atau tidak mematuhi aturan berkendara dari pemerintah) maka yang bersangkutan tidak berhak meminta pertanggungjawaban dari pesantren.
- Santri berhak mendapatkan izin dan mendapatkan surat pengantar berobat/periksa kesehatan dari Musyrif asrama.
- Santri yang mendapatkan izin berobat/periksa kesehatan tetap wajib mematuhi Tartib Penggunaan Kendaraan Bermotor.
- Apabila tidak mampu memenuhi persyaratan di atas maka yang bersangkutan akan diantar oleh Musyrif asrama atau santri lain yang memenuhi syarat.
- Santri wajib menjaga nama baik pesantren saat berada di luar pesantren.
- Santri yang keluar pesantren tanpa izin akan mendapatkan sanksi dari staf Kedisiplinan.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Satpam
- Bagian Kedisiplinan
- Bidang Tata Usaha
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-031.23.10.2023
- Diresmikan: 23 Oktober 2023
- Pembaruan: 18 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an