Skip to main content
Skip to footer
Kegiatan Shalat Jum’at
Tartib
- Santri wajib melaksanakan shalat Jum’at di Masjid pesantren apabila jumlah santri yang berada di pesantren mencapai minimal 40 orang.
- Santri wajib hadir di masjid paling lambat pukul 11.45 WIB.
- Bidang Keagamaan Organisasi Santri membuat jadwal tilawah Al-Qur’an untuk mengisi kegiatan sebelum shalat Jum’at dimulai.
- Bilal Jum’at mengumandangkan adzan pertama setelah terdengar kumandang adzan dari masjid sekitar.
- Petugas khatib Jum’at terdiri dari santri dan Management Sintesa.
- Santri yang bertugas sebagai khatib harus terverifikasi oleh Kepala Bagian Musyrif.
- Materi khutbah yang akan disampaikan santri ditinjau dan disetujui oleh Kepala Bagian Musyrif.
- Tartib untuk imam shalat Jum’at mengacu Tartib Imam Shalat Fardhu.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Guru Diniyah
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-022.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 18 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an