Skip to main content
Skip to footer
Kegiatan Shalat Fardhu
Tartib
- Santri wajib shalat fardhu berjama’ah di masjid, kecuali ada udzur syar’i dan mendapatkan izin dari musyrif.
- Diharapkan setiap santri melaksanakan shalat sunnah qabliyah/ba’diyah dengan menempati shaf depan.
- Tidak bercanda atau mengobrol ketika menunggu waktu iqamah dan ketika imam telah memulai takbiratul ihram.
- Seluruh santri mengikuti imam membaca dzikir setelah shalat dengan suara jahr.
- Tidak bercanda atau mengobrol saat membaca dzikir setelah shalat.
- Dianjurkan tidak meninggalkan tempat shalat hingga selesai pembacaan dzikir setelah shalat.
- Santri yang tidak mengikuti shalat fardhu berjama’ah di masjid tanpa izin musyrif akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- IT Support
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-001.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 11 Juli 2024
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Tinjauan dan Validasi:
- Andhika Wiratama – Kepala Bidang IT Support