Skip to main content
Skip to footer
Pakaian Shalat
Tartib
- Santri wajib memakai pakaian sesuai standar dari pesantren setiap shalat fardhu.
- Standar pakaian shalat fardhu yakni peci, baju koko/kemeja/gamis dan sarung.
- Santri tetap harus memakai sarung meski memakai gamis panjang di bawah lutut.
- Khusus untuk sholat dhuzur di hari aktif, santri berpakaian mengikuti pakaian jam pendidikan.
- Kelengkapan pakaian shalat bisa dibeli di koperasi pesantren.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Bidang Pendidikan
- Bidang Koperasi
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-006.07.08.2023
- Diresmikan: 7 Agustus 2023
- Pembaruan: 14 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif High School
- Sindu Adi Putra – Musyrif High School
- Tinjauan dan Validasi:
- Nanang Budiutomo – Kepala Bidang Pendidikan
- Achmad Luqman Chakim – Kepala Bidang Koperasi