Zona Sintesa

Working Smart Together

Penggunaan Listrik di Lingkungan Pesantren

Tartib

  1. Santri dilarang menggunakan listrik pesantren untuk alat elektronik lebih dari 100 watt kecuali laptop.
  2. Peralatan elektronik yang lebih dari 100 watt selain laptop akan disita oleh musyrif dan akan diberikan kembali ketika perpulangan santri.
  3. Hanya boleh menggunakan peralatan elektronik berstandar SNI.
  4. Mematikan semua peralatan elektronik ketika selesai atau tidak digunakan.
  5. Memastikan peralatan elektronik dalam keadaan off bila meninggalkan asrama.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-021.18.09.2023
  • Diresmikan: 18 September 2023
  • Pembaruan: 18 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
    • Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Diniyah