Skip to main content
Skip to footer
Penggunaan Listrik di Lingkungan Pesantren
Tartib
- Santri dilarang menggunakan listrik pesantren untuk alat elektronik lebih dari 100 watt kecuali laptop.
- Peralatan elektronik yang lebih dari 100 watt selain laptop akan disita oleh musyrif dan akan diberikan kembali ketika perpulangan santri.
- Hanya boleh menggunakan peralatan elektronik berstandar SNI.
- Mematikan semua peralatan elektronik ketika selesai atau tidak digunakan.
- Memastikan peralatan elektronik dalam keadaan off bila meninggalkan asrama.
Pihak Terkait
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-021.18.09.2023
- Diresmikan: 18 September 2023
- Pembaruan: 18 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Diniyah